Mahfud MD: Pemerintah Targetkan Revisi UU Ciptaker Kurang dari 2 Tahun

Mahfud MD: Pemerintah Targetkan Revisi UU Ciptaker Kurang dari 2 Tahun
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: ANTARA)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah menargetkan merevisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja kurang dari dua tahun.

Mahfud mengatakan hal itu dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (29/11/2021), menanggapi putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

“Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai,” kata Mahfud.

Baca juga  KPK Tetapkan Tersangka dan Menahan Pelindung Nurhadi

Pemerintah, kata Mahfud, menghormati dan menerima putusan MK itu karena bersifat final dan mengikat. Pemerintah pun menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum. Hal ini karena MK menyatakan UU itu tetap berlaku sampai dua tahun.

Menurut dia, bila ada investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum.

Baca juga  Hakim MA Kena OTT KPK, Menko Polhukam: Jangan Ada yang Melindungi!

“Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Selain itu, pemerintah juga tidak bisa sewenang-wenang membatalkan perjanjian investasi dari luar negeri yang sudah disepakati karena akan menjadi perkara internasional.

“Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu,” papar Mahfud.

Baca juga  Dokter Lois Jadi Tersangka, Proses Hukum Tetap Berjalan

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021) menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Ketua MK Anwar Usman.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait