Wacana Nggak Perlu Bayar Hutang Pinjol Illegal

Wacana Nggak Perlu Bayar Hutang Pinjol Illegal
ILUSTRASI

METROSIDIK.CO.ID — “Awalnya saya coba-coba, lha kok enak. Besok saya coba lagi, kok makin enak”. Kira-kira ungkapan semacam itu yang akan keluar dari banyak orang jika dibolehkan tak bayar hutang ke Pinjol illegal. Bagaimana tidak, Pinjol illegal yang awalnya dicaci dan dihindari nantinya bisa digandrungi.

Wacana tak perlu bayar pinjol illegal dibawa Menkopolhukam Mahfud MD. Menurutnya, para “korban” yang sudah terjerat Pinjol tak usah membayar dan dianjurkan melapor ke Polisi apabila mendapat teror. Narasi Mahfud MD lantas diamini oleh OJK. Pihak OJK mendukung Mahfud karena syarat sah perjanjian antara Pinjol illegal sebagai debitur dan masyarakat sebagai kreditur tidak terpenuhi.

Dalam pasal 1320 KUHAP, disebutkan 4 syarat sah perjanjian. Yakni kesepakatan para pihak, kecakapan melakukan sesuatu oleh para pihak, kausa yang halal dan adanya perihal tertentu. Dua di awal adalah syarat subyektif, sedangkan dua di akhir adalah syarat obyektif.

Baca juga  Respons Fadli Zon-Fahri Hamzah, Pemerintah Larang dan Hentikan Kegiatan FPI

Bolehnya tak membayar hutang ke Pinjol karena Pinjol illegal tidak memenuhi syarat subyektif “kecakapan melalukan sesuatu”. Pinjol yang bukan badan hukum dinilai tidak bisa melakukan tindakan keperdataan seperti perjanjian hutang piutang.

Padahal, tidak terpenuhinya syarat subyektif tidak serta merta perjanjian itu batal demi hukum. Memang, apabila syarat subyektif tidak terpenuhi pihak yang berkepentingan dapat meminta pembatalan perjanjian. Jika tidak ada pembatalan, maka perjanjian tersebut tetap berjalan. Berbeda jika yang tidak terpenuhi adalah syarat obyektif. Maka perjanjian tersebut otomatis batal demi hukum. Misalnya jika perjanjian tersebut dilakukan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Lagian, kalau anjuran ini berdasarkan asumsi bahwa Pinjol illegal bukan subyek hukum, sehingga uangnya bisa diambil, maka timbul pertanyaan sederhana. Apa dasar hukum seseorang boleh tidak mengembalikan pinjaman? Apakah konsekwensi dari tidak terpenuhinya syarat sah adalah membawa lari barang salah satu pihak?

Baca juga  Jaga Imunitas Tubuh, Mahfud MD Ajak Masyarakat Tidak Panik dan Anggap Covid-19 Penyakit Biasa

Permasalahan Pinjol cukup kompleks dikarenakan masuk dalam tiga ruang lingkup hukum. Pertama administratif, kedua perdata dan ketiga pidana. Pada ruang administratif, ini perihal legalitas Pinjol di OJK. Pada ruang keperdataan, yakni ikatan antara Pinjol illegal dengan kreditur. Sedangkan hukum pidana masuk apabila ada dugaan tindak pidana seperti penyebaran data pribadi dan pengancaman.

Dalam lingkup pembayaran hutang, maka ini masuk perdata. Anjuran tak membayar hutang bisa dianggap langkah yang terlalu jauh dari negara dan tidak mengedukasi masyarakat. Karena ini urusan antar warga negara dan masyarakat diajarkan untuk tidak bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya.

Baca juga  Pemerintah Putuskan Kembali Perpanjang PPKM di Jawa-Bali Sampai 16 Agustus 2021

Misalnya ada hutang piutang antar dua anak di bawah umur. Bila dilihat melalui pasal 1320 KUHAP, syarat subyektif tidak terpenuhi. Lantas apakah bisa si penghutang tidak membayar hutangnya? Lha kok enak…

Pinjol illegal memang meresahkan. Namun penyelesaiannya harus tetap tegas, terukur dan berdasarkan hukum karena pada dasarnya kasus ini masuk dalam tiga lingkup hukum tadi. Pendekatannya pun tak bisa hanya melalui pidana saja, tapi juga administratif dan perdata.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait