Menko Mahfud MD Bilang Nasabah Pinjol Ilegal Jangan Bayar Tagihan

Menko Mahfud MD Bilang Nasabah Pinjol Ilegal Jangan Bayar Tagihan
Menkopolhukam Mahfud MD (kelima kanan) bersama Gubernur DIY Sri Sultan HB X (keempat kanan) memberikan pemaparan kepada wartawan saat pencanangan Kabupaten/Kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Bebas Pungutan Liar (Pungli) di Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (24/9/2021). Pencanangan tersebut menjadi salah satu langkah Pemda DIY memerangi pungli yang merugikan masyarakat. (Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/rwa)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal dan penangkapan terhadap para staf penagihan hingga pemilik perusahaan terus berjalan masif, terlebih sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara perihal adanya kegiatan-kegiatan tidak lazim dari pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, sejak 2018, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Satgas Waspada Investasi OJK, Bank Indonesia, serta Kepolisian, telah memblokir sebanyak 3.516 situs maupun aplikasi pinjol ilegal, dan terus membina 106 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK agar dapat menjaga performa pelayanan mereka kepada masyarakat.

Baca juga  Rencana Aksi Mahasiswa, Mahfud Md Ingatkan Aparat Tak Ada Kekerasan

Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan

Mengenai perusahaan serta oknum-oknum yang ditangkap dalam penggerebekan demi penggerebekan kantor pinjol ilegal, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman berlapis atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Baca juga  Gerak Cepat Satgas Waspada Investasi Bekukan 3.600 Pinjol Ilegal di Sulsel

“Kami juga melihat kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” kata dia dalam konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, seperti dikutip dari RRI.co.id, Selasa (19/10/2021).

Bahkan yang terpenting, menurut Mahfud, para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski ada penagihan.

Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut kepada polisi.

Baca juga  Uji Coba Bus Listrik "E-Inobus" buatan INKA, bersaing Bus dari Tiongkok

Mahfud memastikan, pihak Kepolisian akan langsung menindaklanjuti laporan dan akan bertindak tegas.

“Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ucap Mahfud.

Baca juga  Kritik Presiden Jokowi 'King of Lip Service', BEM UI Dipanggil Kampus

Perlu diketahui, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau disebut juga pinjol legal.

“Kami hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah, biarlah terus berkembang. Karena justru itu yang kami harapkan,” tutup Mahfud.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait