JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal dan penangkapan terhadap para staf penagihan hingga pemilik perusahaan terus berjalan masif, terlebih sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara perihal adanya kegiatan-kegiatan tidak lazim dari pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
Sebelumnya, sejak 2018, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Satgas Waspada Investasi OJK, Bank Indonesia, serta Kepolisian, telah memblokir sebanyak 3.516 situs maupun aplikasi pinjol ilegal, dan terus membina 106 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK agar dapat menjaga performa pelayanan mereka kepada masyarakat.
Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan
Mengenai perusahaan serta oknum-oknum yang ditangkap dalam penggerebekan demi penggerebekan kantor pinjol ilegal, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman berlapis atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
“Kami juga melihat kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3,” kata dia dalam konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, seperti dikutip dari RRI.co.id, Selasa (19/10/2021).
Bahkan yang terpenting, menurut Mahfud, para pemohon dana yang telah menggunakan pinjol ilegal diimbau untuk tidak membayar meski ada penagihan.
Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bila ada terjadi penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, masyarakat diminta untuk melaporkan tindakan tersebut kepada polisi.
Mahfud memastikan, pihak Kepolisian akan langsung menindaklanjuti laporan dan akan bertindak tegas.
“Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,” ucap Mahfud.
Perlu diketahui, penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi pelaku pinjol ilegal, terkecuali perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending yang telah memiliki lisensi dari OJK atau disebut juga pinjol legal.
“Kami hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah, biarlah terus berkembang. Karena justru itu yang kami harapkan,” tutup Mahfud.