KPK Tahan Kadiv Konstruksi PT Adhi Karya, Dugaan Korupsi Proyek Kampus IPDN Minahasa

KPK Tahan Kadiv Konstruksi PT Adhi Karya, Dugaan Korupsi Proyek Kampus IPDN Minahasa
KPK Tahan Kadiv Konstruksi PT Adhi Karya, Dugaan Korupsi Proyek Kampus IPDN Minahasa. (Foto: RRI.co.id)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko (DP).

Tersangka diduga terlibat kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi pada 2011.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka DP selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 10 November 2021 sampai 29 November 2021,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).

Baca juga  Menteri Sofyan Djalil ke KPK Ambil Aset Rampasan Korupsi

Karyoto mengatakan, DP sudah dijadikan sebagai tersangka sejak 2018. Dalam kasus ini, dia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.

DP diduga dibantu oleh mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo untuk mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi. Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit.

Ketiga orang itu diduga membuat negara merugi Rp19.7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar. DP langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur setelah diumumkan sebagai tersangka.

Baca juga  Setelah Capital Outflow, Pekan Ini Dana Asing Masuk Rp8,69 Triliun

Sebelum ditahan, dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri dilakukan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk mencegah paparan Covid-19.

Atas perbuatannya, DP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait