JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan Mardani Maming nonaktif dari jabatan bendahara umum (bendum) PBNU. Maming resmi nonaktif di PBNU setelah gugatan praperadilan terkait status tersangka ditolak hakim.
“Sudah ada rapat gabungan satu bulan yang lalu, bahwa beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan tersangka, setelah proses praperadilan selesai,” kata Ketua PBNU Bagian Keagamaan, Ahmad Fahrurrozi saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Kendati demikian, dia menyebut sebelumnya pihak internal PBNU tengah menunggu keputusan praperadilan Maming. Dengan ditolaknya praperadilan itu, maka Maming resmi dinonaktifkan.
“Makanya kemarin menunggu proses hukum praperadilan. Dan sudah berlaku sejak saat itu. Setelah penolakan kemarin,” tuturnya.
Ahmad Fahrurrozi mengatakan perkara yang dihadapi Maming terjadi saat mantan Bupati Tanah Bumbu itu belum menjabat sebagai Bendum PBNI. Dia memastikan perkara Maming tak berkaitan dengan PBNU.
“Kasus itu terjadi jauh sebelum dia menjabat bendum PBNU dan tidak ada sangkut pautnya dengan PBNU,” terangnya.
Dia meminta masyarakat tidak mengaitkan perkara yang menjerat Mardani Maming dengan organisasi PBNU.
“Kita minta dipahami fakta tersebut sehingga tidak ada framing negatif terhadap PBNU,” tutupnya.