Kerugian Korupsi BLBI, Obligor yang Utang, Kenapa Pemerintah yang Bayar Bunga?

Kerugian Korupsi BLBI, Obligor yang Utang, Kenapa Pemerintah yang Bayar Bunga?
ILUSTRASI

 

Untuk menagih utang tersebut, pemerintah akhirnya membentuk Satgas BLBI yang pembentukannya ditandatangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Satgas diberikan tugas untuk mengejar para obligor/debitur hingga ke luar negeri sampai tahun 2023.

Per hari ini, pemerintah mulai menyita aset-aset para obligor dan debitur penerima BLBI. Aset-aset yang disita adalah aset tanah dan bangunan di empat tempat berbeda, yakni di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang.

Baca juga  KPK: Sudrajad Dimyati Bermain di Beberapa Perkara Perdata

Tercatat, negara menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luasan mencapai 5,29 juta meter persegi atau 5.291.200 meter persegi.

Pemerintah juga menyita aset properti yang berada di lingkungan Lippo Karawaci milik eks Bank Lippo dan debiturnya dengan luasan sekitar 25 hektar.

Selain itu, pemerintah juga telah melakukan pemanggilan kepada beberapa obligor atau debitur.

“Ada yang langsung datang dan bahkan ada juga yang harus dipanggil tiga kali baru mau datang. Kita selama ini memanggil dua kali secara personal dan tidak dipublikasikan. Kalau ada niat baik dan mau menyelesaikan, kita akan membahasnya dengan mereka,” kata Sri Mulyani dikutip dari Kontan.

Baca juga  Kemenkes: Vaksin AstraZeneca Aman Digunakan, Masyarakat Tidak Perlu Ragu

Akan tetapi, jika sudah dipanggil sebanyak dua kali dan tidak mendapatkan respons, maka pemerintah akan mengumumkan ke publik siapa saja obligator dan debitur tersebut, dan kemudian akan dilakukan langkah-langkah selanjutnya.

Sri Mulyani bilang, yang terpenting adalah pemerintah mendapatkan kembali hak tagih atas bantuan BLBI yang diberikan lebih dari 22 tahun lalu. Ia menghitung-hitung, selama 22 tahun bunga yang dibayarkan pemerintah bisa sampai di atas 10 persen.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait