JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Menteri Keuangan sekaligus Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Sri Mulyani, mengungkapkan saat ini pihaknya sudah menyita tanah di kawasan Lippo Karawaci.
Sri Mulyani berujar, tercatat ada aset negara dari kasus BLBI yang digunakan pihak ketiga tanpa izin Kementerian Keuangan.
Aset BLBI senilai Rp 1,33 triliun itu telah menjadi milik negara sejak lama. Sebab itu, Satgas BLBI telah mengirimkan surat peringatan.
Aset berupa properti itu terletak di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang. Satgas BLBI pun memasang plang untuk menandai penguasaan aset itu.
“Aset-aset properti yang saat ini berada di Lippo Karawaci ini luasnya 25 hektare,” kata Sri Mulyani, Sabtu (28/8/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan, Satgas BLBI terus mencoba merampas aset dari obligor atau debitur yang selama ini tidak dikuasai negara.
Setelah diambil alih, aset tersebut akan diselesaikan, dan dipulihkan kembali sebagai salah satu bentuk kompensasi BLBI yang sudah dibayarkan 22 tahun yang lalu.
Lahan yang ada di Lippo Karawaci tersebut sudah diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sri Mulyani menyebut negara akan mengelola aset itu lebih lanjut, seperti melalui pemanfaatan, penggunaan, hibah dan bentuk pengelolaan lainnya.
Sri Mulyani mengatakan akan melakukan pengamanan lebih ketat pada aset properti BLBI agar tidak ada lagi pihak yang menggunakannya secara tidak sah.











