Terima SK ‘Penonaktifan’, Pegawai KPK Melawan

Terima SK 'Penonaktifan', Pegawai KPK Melawan
Anggota Wadah Pegawai KPK dan Koalasi Masyarakat Anti Korupsi melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). Wadah Pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melakukan malam renungan bertajuk pemakaman KPK untuk menyikapi pelemahan KPK seusai DPR mengesahkan revisi UU KPK. - (ANTARA FOTO).

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) menyatakan telah menerima surat keputusan (SK) penonaktifan. Atas keputusan tersebut, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan mereka akan melawan.

“Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian,” kata Novel dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

“Yang jelas kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur, tapi ini upaya sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya. Maka sikap kami jelas: kami akan melawan!” tegas Novel.

Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK yang beredar di kalangan wartawan. SK tertanggal 7 Mei tersebut ditandatangi Ketua KPK Firli Bahuri. Untuk salinan yang sah, diteken oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Baca juga  KPK Wanti-wanti Delapan Rambu Penanganan Pandemi Covid-19 Demi Cegah Korupsi

Dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu, terdapat empat poin berikut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca juga  Dugaan Kasus Suap DID, KPK Tahan Mantan Bupati Tabanan Periode 2016-2021

Diketahui 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos dalam tes sebagai salah satu syarat alih status pegawai ke ASN. Adapun tes tersebut diikuti oleh 1.351 pegawai KPK. Tes ini belakangan jadi sorotan karena dinilai mengandung pertanyaan tak relevan, bernada merendahkan perempuan, dan dinilai mencampuri hak pribadi pegawai KPK.

Novel Baswedan kemarin mengungkap beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya saat menjalani assemen TWK. Pertama, Novel mengaku ditanya soal persetujuannya dengan kebijakan pemerintah tentang kenaikan tarif dasar listrik (TDL).

“Jawaban saya saat itu kurang lebih seperti ini, ‘Saya merasa tidak ahli bidang politik dan ekonomi, dan tentunya karena adalah penyidik tindak pidana korupsi, saya lebih tertarik untuk melihat tentang banyaknya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan listrik negara, dan inefisiensi yang menjadi beban bagi tarif listrik’,” tutur Novel.

Baca juga  Peneliti Antikorupsi nilai Azis Syamsuddin Bisa Dijerat Pasal Merintangi Penyidikan

Pertanyaan yang juga diajukan kepada Novel adalah “Apakah ada kebijakan pemerintah yang merugikan Anda?”

“Saya jawab kurang lebih seperti ini, ‘Sebagai pribadi saya tidak merasa ada yang dirugikan. Tetapi sebagai seorang warga negara saya merasa dirugikan terhadap beberapa kebijakan pemerintah, yaitu di antaranya adalah UU No 19/2019 yang melemahkan KPK dan ada beberapa UU lain yang saya sampaikan,” kata Novel.

Novel mengaku menjawab demikian lantaran pekerjaannya sebagai penyidik KPK. “Saya mengetahui beberapa fakta terkait dengan adanya permainan atau pengaturan dengan melibatkan pemodal (orang yang berkepentingan), yang memberikan sejumlah uang kepada pejabat tertentu untuk bisa meloloskan kebijakan tertentu. Walaupun ketika itu belum ditemukan bukti yang memenuhi standar pembuktian untuk dilakukan penangkapan,” kata Novel.

Baca juga  Jakas Ungkap Suap Rp 2 M ke Nurdin Abdullah untuk Amal dan Beli Jetski

Menurut Novel, pertanyaan yang ditujukan kepadanya tidak cocok digunakan untuk menyeleksi pegawai menjadi ASN. Terlebih banyak pegawai lama KPK yang sudah bekerja mengawasi tindak tanduk ASN agar tak menyimpang dan melakukan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan informasi, selain Novel Baswedan, nama-nama yang dikabarkan tak lolos tes di antaranya Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta seluruh kasatgas dari internal KPK.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait