JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut telah menyampaikan sejumlah rambu pencegahan korupsi di masa pandemi covid-19. Langkah ini sebagai bagian dari program intervensi Lembaga Antikorupsi.
“Silakan melakukan program kegiatan apa saja, yang penting tidak melanggar rambu-rambu,” kata Firli dalam webinar ‘Bersatu Melawan Covid-19’ yang disiarkan melalui akun YouTube Jaringan Media Siber Indonesia, Senin, 8 Februari 2021.
Firli memerinci delapan rambu tersebut. Pertama, tidak melakukan persekongkolan kegiatan korupsi. Kedua, tidak menerima atau memperoleh feedback dari anggaran program yang dikerjakan.
“Meski ada prestasinya tapi setelah dilakukan program itu ada uang yang kembali kepada pemberi program. Ini tak boleh dilakukan,” tegas Firli.
Ketiga, tidak boleh ada unsur penyuapan untuk memperoleh atau sesudah menyelesaikan pekerjaan. Keempat, hindari unsur gratifikasi.
Kelima, mengupayakan program tidak berbenturan dengan kepentingan. Keenam, program tidak mengandung unsur kecurangan atau mal administrasi.
“Yang ketujuh tidak ada niat jahat untuk memanfaatkan kondisi darurat. Kedelapan, kami sampaikan jangan pernah ada pembiaran terhadap tindak pidana korupsi,” ujar Firli.
Firli mengeklaim delapan rambu itu sudah disampaikan ke kementerian atau lembaga serta unsur pemerintah daerah sebagai otoritas yang berwenang dalam penanganan covid-19. Dia memastikan tak pandang bulu bila ditemukan pelanggaran tindak pidana korupsi.
“Bila terjadi suatu tindak pidana tentu kami bekerja secara profesional, akuntabel, kepastian hukum, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM),” ucap Firli.
Sumber: