Terima SK
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menyiyakan sebagian pegawai lembaga antirasuah telah menerima SK penonaktifan. “Benar bahwa SK dari Ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat,” kata Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Selasa (11/5).
Dia mengatakan, SK tersebut meminta para pegawai yang dinonaktifkan agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsung mereka. Dampak dari SK tersebut artinya para penyelidik dan penyidik yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil TWK tidak bisa lagi melakukan kegiatan penindakan mereka dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya.
Menurut Yudi, pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan diambil berikutnya menyusul SK tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan bahwa peralihan status tidak boleh merugikan pegawai. “Amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan Ketua KPK harus mematuhi itu,” katanya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyangkal ada penonaktifan. “Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (11/5).
Dia mengatakan, pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk. KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK tersebut.
Di saat bersamaan, Ali mengonfirmasi bahwa KPK tleah menyampaikan salinan hasil asesmen TWK kepada atasan masing-masing. Hal itu agar hasil tersebut dapat disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
Salinan SK telah disampaikan mulai Selasa (11/5) ini. Sedangkan SK yang dimaksud diputuskan berdasarkan rapat yang dihadiri pimpinan, Dewan Pengawas KPK, dan pejabat struktural, Rabu (5/5) lalu.
Dia menjelaskan, SK meminta agar para pegawai TMS menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung hingga ada keputusan lebih lanjut. Dia berdalih bahwa hal itu dilakukan guna memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK.
“Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan,” katanya.
Sementara, surat keputusan yang dimaksud bernomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021. Surat tersebut ditandatangani Plh Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin mewakilkan Ketua Firli Bahuri.
Sumber: Republika.co.id











