JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021. Dalam PP tertuang kini baik Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat honorarium per perkara yang ditangani.
Padahal, gaji seorang Ketua MA/MK sudah menyentuh angka Rp121 juta.
Dikutip merdeka.com dari PP Nomor 82 Tahun 2021, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 13 yang mengalami perubahan dan kini berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal:
a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan
b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam
hal:
a. penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;
b. penanganan perkara pengujian undangundang, sengketa kewenangan lembaga
negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
b. penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Seluruh Pegawai MA/MK juga dapat Honor per Perkara
Tak hanya Hakim Agung, melainkan seluruh pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Konstitusi turut mengantongi honorarium per perkara. Hal itu tertuang dalam Pasal 13b yang kini telah diubah. Dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 138
(1) Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berlaku juga bagi gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
(3) Keanggotaan gugus tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.
(4) Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan pemberian honorarium bagi gugus tugas dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal
Mahkamah Konstitusi.
Era SBY, Gaji Ketua MA/MK Naik Jadi Rp121 Juta
Jauh sebelumnya, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat menaikkan gaji Ketua MA dan MK serta anggota.
Hal itu tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2014. Dalam perbulan, Ketua MA/MK bisa mendapat penghasilan sebesar Rp121 juta dan hakim anggotanya Rp72 juta perbulan.
Ketua MA yang saat itu dijabat Hatta Ali mengatakan kenaikan gajinya saat ini tidak seberapa besarnya.
“Gaji hakim agung masih pas-pasan aja, tapi maksudnya kita tuntut kinerja lebih tinggi,” kata Hatta Ali di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2014).
Menurut Hatta, besaran kenaikan gajinya layak, lantaran kinerja ketua juga harus mengawasi para hakim anggota.
“Biasa saja, karena kita membawahi seluruh hakim tapi kita harus lebih tingkatkan pengawasan dan kinerja mereka,” ujarnya.
Jika dengan gaji demikian, masih ada yang korupsi, kata Hatta, sudah pasti bawaan orok. Sebab, kenaikan gaji ini diharapkan mencegah terjadinya hakim yang nakal dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya.
“Paling tidak bisa mengurangi, pasti kalau ada yang melakukan lagi itu bawaan orok. Mestinya sadar gaji udah segini masih aja korupsi,” katanya.