Keempat, lanjut dia, pelaksanaan ibadah Idul Adha harus tetap mempertimbangkan kondisi di kawasan masing-masing dan berkoordinasi dengan satgas covid-19. Mengingat kondisi saat ini, khususnya di Jawa, Bali dan daerah lain yang termasuk PPKM darurat, pelaksanaan ibadah dan syi’ar Idul Adha, seperti shalat ied dan takbir, harus diselenggarakan di rumah masing-masing.
”Sedang pemotongan dan pembagian hewan kurban dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan dan atau tempat lain yang aman, serta pembagian daging dilakukan dengan di antar ke rumah penerimanya,” katanya.
Kelima, fungsi masjid sebagai tempat ibadah mahdhah, pusat syiar kegamaan seperti lantunan adzan, dan ayat suci Alqur’an, serta sebagai tempat konsolidasi sosial, bisa tetap dapat dijalankan di masa pandemi sepanjang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan, yang pelaksanannya dikoordinasikan dengan pihak berwenang setempat.
”Masjid agar diperankan dalam penggalangan bantuan sosial untuk menolong korban Covid-19, tempat mengumumkan informasi penting terkait Covid-19, serta tempat sosialisasi dan literasi informasi terkini terkait Pandemi,” jelasnya.
Keenam, untuk memberikan contoh kepada masyarakat Indonesia dalam menjaga protokol kesehatan pada Idul Adha, pemerintah bersama MUI dan Ormas Islam juga bersepakat untuk melaksanakan Takbir Akbar secara virtual yang dilaksanakan pada Senin (19/7/2021) malam.
”Terakhir, dengan mengharap pertolongan Allah Swt, para pimpinan MUI dan Ormas Islam mengajak umat Islam secara keseluruhan untuk terus mendekatkan diri kepada Allah, bermunajat, dan berdoa serta memohon ‘inayah rabbaniyah agar wabah Covid-19 segera diangkat dan dihilangkan dari muka bumi,” kata Hamdan.










