Respon laporan Posko THR Kemenaker kumpulkan seluruh Kadisnaker

Respon laporan Posko THR Kemenaker kumpulkan seluruh Kadisnaker
ILUSTRASI. Kemenaker kumpulkan seluruh Kadisnaker tindak lanjuti laporan posko THR. (Foto: ANTARA/Fauzan)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) untuk melakukan evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran THR yang diterima Posko THR Kemnaker 2021  maupun yang diterima Posko THR di daerah.

“Pertemuan ini sebagai bentuk fasilitasi pemerintah setelah para pekerja/buruh melaporkan pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR ke Posko THR 2021, yang ditutup mulai hari ini Kamis, 20 Mei 2021,” ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).

Anwar meminta para Kadisnaker dapat menyampaikan informasi terkait permasalahan pelaksanaan THR, upaya penanganannya, dan hambatannya. Dia juga meminta agar penyelesaian permasalahan THR harus dilakukan dengan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Baca juga  Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan Relaksasi Instasi untuk WFH Hindari Kepadatan Arus Balik

“Penting juga kita informasikan langkah-langkah yang sudah kita ambil dan sejauhmana perkembangan penanganannya,” katanya.

Adapun, saat ini telah memasuki fase penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR. Menurut Anwar, langkah-langkah penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan harus dapat dilaksanakan dengan baik sesuai tahapannya pemberian nota pemeriksaan dan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah terakhir.

Posko THR Keagamaan Kemenaker hingga Selasa (18/5) pun sudah menghimpun 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemenaker dengan rincian 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.

Dari 1.150 aduan, sudah ada 444 yang dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti di 21 provinsi, sementara sisanya masih terus diperiksa kelengkapan datanya.

Baca juga  Posko Kemnaker Terima Empat Ribu Laporan THR 2022

Anwar juga mengatakan lima permasalahan pelaksanaan THR yang menonjol tahun 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50% (20%-50%), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena masih terdampak Covid-19.

Rakor pengawasan yang dilakukan secara virtual ini dibagi dalam 2 tahap, pertama pada Kamis (20/5) yang diikuti Kadisnaker dari 16 provinsi di wilayah Indonesia Timur dan Tengah, dilanjutkan pada siang hari yang dihadiri oleh 18 Kadisnaker dari kawasan Indonesia Barat.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait