Kebijakan Larangan Mudik, Kemenhub Bakal Terbitkan Surat Edaran

Kebijakan Larangan Mudik, Kemenhub Bakal Terbitkan Surat Edaran
Ilustrasi. Kebijaka larangan mudik pemerintah dikritik sejumlah pihak. (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan).

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Pemerinah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan surat edaran mengenai larangan mudik sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan yang dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021 itu.

“Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di lansir Antara, Minggu (18/4/2021).

Adita mengatakan, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan, oleh karena itu, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik.

Kemenhub lanjut Adita, menindaklanjutinya dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut yang akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.

Baca juga  Bepergian 25-31 Mei 2021, Ada Syarat Peraturan Baru

“Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas. Tentu harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing dan juga keperluan pribadi yang masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat,” ujar Adita.

Kemenhub juga saat ini masih terus melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan agar ketentuan peniadaan mudik tersebut dan aspek dari transportasi bisa tetap dikendalikan dengan baik.

Meski demikian ucap Adita, pihaknya juga menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu.

Baca juga  Satgas: 5 WNA Asal Tiongkok di Manado Positif Covid-19, 3 Terindikasi Varian Omicron

Dia pun menegaskan bahwa pelarangan tersebut esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan pergerakan yang bersifat masif terlebih dahulu pada periode tersebut.

“Kita situasi pandemi ini kan mengenal protokol 5M. Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei. Diimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas,” kata Adita.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait