Kebijakan Larangan Mudik, Kemenhub Bakal Terbitkan Surat Edaran

Kebijakan Larangan Mudik, Kemenhub Bakal Terbitkan Surat Edaran
Ilustrasi. Kebijaka larangan mudik pemerintah dikritik sejumlah pihak. (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan).

 

Untuk kendaraan darat sebut Adita, tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik dan nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 setempat atau pun pemerintah daerah

“Perlu dipahami juga ada yang namanya Satgas Covid-19 daerah dalam PPKM skala mikro, satgas ini melakukan tugas sampai level terendah RT RW terkait pembatasan pengendalian pembinaan juga. Diharapkan satgas Covid-19 level terbawah juga bisa melakukan pengawasan khususnya sebelum tanggal 6 tetap bisa terkendali,” ujar Adita.

Baca juga  Bepergian 25-31 Mei 2021, Ada Syarat Peraturan Baru

Terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik, Adita mengatakan memang tidak ada sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei.

“Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan. Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa,” kata Adita.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait