SURABAYA — PGRI Jatim angkat bicara terkait kepastian pemerintah yang tak akan memasukkan guru dalam formasi CPNS 2021, dan guru dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PGRI Jatim meminta pemerintah tidak semaunya sendiri.
“Jadi gini, itu memang hak pemerintah. Dia mau melakukan dalam formasi CPNS, PPPK atau yang lain dalam regulasi sesuai aturan Perpres atau Permen itu memang hak otonom dari kementerian. Tetapi dia harus mengerti tentang riwayat selama ini,” kata Ketua PGRI Jatim Teguh Sumarno kepada detikcom, Jumat (1/1/2021).
“Yang namanya guru mulai tahun 45 perjuangan PGRI dan lahirnya Negara Republik Indonesia ini bahwa guru itu masuk dalam ASN yang sekarang, atau dulu PNS atau istilahnya pegawai negara,” tambah Teguh.
Teguh kemudian menanyakan apa dasar pemerintah memutuskan tenaga pengajar atau guru tak dimasukkan dalam formasi CPNS. Menurut Teguh, keputusan pemerintah tersebut juga tidak ada dasar yang kuat. Ia bahkan menyebut, kebijakan tidak memasukkan guru dalam formasi CPNS merupakan tidak bertanggung jawab dan sesukanya sendiri.
“Pemerintah hari ini meletakkan pada posisi di luar kategori CPNS dasarnya apa? Itu kan hanya ingin mengelabui seolah-olah pemerintah tidak mau tanggung jawab terhadap persoalan guru. Suatu contoh, posisi PGRI selalu memperjuangkan bagaimana agar pembelajaran di Indonesia stabil,” ujar Teguh.
“Tidak demokratis lah. Pemerintah iki karepe dewe,” imbuhnya lagi.
Menyikapi kepastian kebijakan pemerintah, lanjut Teguh, pihaknya memang tidak sepakat. Untuk itu, pihaknya berencana mengusulkan agar antara PGRI pusat dan pemerintah untuk menggelar dialog. Tak hanya dengan kementerian terkait, tetapi juga dengan DPR RI bahkan presiden.
“Iya, saya akan memberi saran kepada pengurus di Jakarta untuk melakukan dialog. Harus melakukan komunikasi dengan pemerintah. Dengan Menteri Pendidikan, dengan dewan termasuk presiden. Maunya bagaimana itu,” lanjut Teguh.
Untuk diketahui, pemerintah ke depannya tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, namun hanya menjadi PPPK. Hal ini juga sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.
Kebijakan ini akan dimulai pada lowongan CPNS 2021. Meski begitu, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
“Sementara ini Pak Menpan, Mendikbud dan kami sepakat bahwa untuk guru itu beralih ke PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan kami tidak akan terima guru sebagai CPNS, tapi sebgai PPPK,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12).
Sumber: