Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan Undang-Undang ITE harus direvisi untuk mengembalikan semangat awal menjaga ruang digital tetap bersih dan beretika dengan tetap mengusung prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menurut Sukamta, masyarakat berharap revisi Undang-Undang ITE dapat membawa keadilan dan kenyamanan bagi kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab dalam bingkai demokrasi Pancasila.
“Masyarakat harus memiliki literasi digital dan cerdas dalam bermedia sosial, selektif dalam membuat konten, tidak mudah menerima informasi atau berita yang belum jelas, dan tidak melontarkan konten yang memuat permusuhan dan kebencian,” katanya.
Di sisi lain, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap pemerintah bijak dan adil dalam menindaklanjuti setiap laporan kasus Undang-Undang ITE. Wacana revisi Undang-Undang ITE jangan hanya menjadi langkah politik saja tetapi harus terwujud.
Sementara itu, Direktur Drone Emprit Ismail Fahmi mengatakan harapan publik atas revisi Undang-Undang ITE sangat besar. “Nuansa rasa takut atas Undang-Undang ITE dirasakan oleh publik,” ujarnya.
Ismail mengatakan masyarakat menyambut baik ketika Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan yang membuka peluang revisi terhadap Undang-Undang ITE.
Bila dilihat dari peta analisis jejaring sosial di internet, dukungan dan pertentangan terhadap revisi Undang-Undang ITE memiliki korelasi kuat antara klaster pro pemerintah dan klaster nonpemerintah yang terdiri atas publik, pegiat, oposisi, dan lembaga swadaya masyarakat.
Klaster pro pemerintah cenderung kontra revisi Undang-Undang ITE. Sedangkan klaster nonpemerintah cenderung prorevisi.
Menurut Ismail, media massa memiliki peran penting dalam membangun percakapan dan narasi terkait isu revisi Undang-Undang ITE di kalangan publik.
Berdasarkan analisis emosi terhadap pernyataan Presiden Jokowi agar masyarakat mengkritik pemerintah dan revisi Undang-Undang ITE, masyarakat cenderung ragu bahkan tidak percaya hal itu akan dapat dijalankan.
“Karena itu, menjadi tantangan bagi pemerintah untuk serius menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi, tidak hanya dengan membuat petunjuk pelaksanaan, tetapi dengan merevisi Undang-Undang ITE sebagaimana masukan dari banyak pihak,” katanya.
Terkait dengan revisi Undang-Undang ITE, pakar hukum Universitas Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan revisi tersebut harus menghadirkan kedamaian bagi masyarakat. “Kedamaian yang sejati akan terwujud ketika setiap warga masyarakat dapat merasakan ketenteraman lahir batin,” katanya.
Menurut Asep, ketenteraman akan didapat bila setiap anggota masyarakat merasa yakin kelangsungan hidup kewargaan dan pelaksanaan hak warga negara tidak bergantung pada kekuatan semata.
Sumber: