Dugaan Korupsi Asabri Kejagung Periksa Seorang WN Australia

Dugaan Korupsi Asabri Kejagung Periksa Seorang WN Australia
ILUSTRASI Gedung Kejaksaan Agung Jakarta

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang warga negara (WN) Australia terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (ASABRI). Warga Australia berinisial DAM itu diperiksa sebagai saksi.

“Saksi yang diperiksa yaitu DAM warga negara Australia selaku Direktur PT Danmar Explorindo,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021.

Sedianya, DAM menjalani pemeriksaan dalam rasuah yang merugikan negara senilai Rp23,7 triliun itu pada Senin, 1 Maret 2021. DAM baru dapat memenuhi panggilan hari ini karena kesibukan di Australia.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI,” ujar Leonard.

Baca juga  Kronologi KPK OTT Bupati Musi Banyuasin di Jakarta Dengan Uang Rp1,5 Miliar

Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Sebanyak dua tersangka merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat (HH).

Para tersangka dijerat sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jimmy, Benny, dan Heru dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait