METROSIDIK.CO.ID — Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt. punya pendapat berbeda soal Legalisasi Ganja Medis.
Hal itu meski untuk tujuan medis sebab hasil olahan tanaman tersebut tetap masuk ke dalam narkotika golongan I.
“Kalau saya, mudah-mudahan banyak sepakat dengan saya, bahwa ‘say no’ untuk legalisasi ganja walaupun memiliki tujuan medis,” ujar Zullies saat berbicara soal Legalisasi Ganja Medis.
Hal ini dikatakannya dalam webinar ‘Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis’, Rabu (6/7/2022).
“Tanaman ganja, semua tanam genus Cannabis, semua bagian tanamannya, dan hasil olahannya termasuk dalam narkotika golongan I,” imbuhnya.
Berdasarkan Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
Namun tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan.
Zullies juga menyoroti akan ada potensi penyalahgunaan ganja yang besar jika tanaman tersebut dilegalisasi.
Dia mengacu pada narkotika lain seperti morfin yang saat ini dapat diresepkan sebagai obat.
Namun, tanaman penghasilnya yakni opium tetap masuk dalam Narkotika Golongan I yang tidak dapat dijadikan terapi pengobatan.
“Kita bisa mengacu pada narkotika lain seperti morfin. Morfin itu kan obat, bisa diresepkan untuk nyeri kanker yang berat. Tapi opiumnya, tanaman penghasilnya, tetap masuk golongan I karena potensi penyalahgunaannya besar,” katanya.
“Ganja juga seperti itu. Kalau ganja masuk golongan II misalnya dan dibolehkan, akan ada banyak penumpang gelapnya,” katanya.











