“Karena berapa persen sih, orang yang benar-benar membutuhkan ganja untuk medis? Nanti akan susah lagi untuk mengaturnya,” sambungnya.
Sehingga, menurut Zullies, yang dapat dilegalkan adalah senyawa turunan ganja seperti Cannabidiol, bukan tanamannya.
Pasalnya, senyawa tersebut tidak bersifat psikoaktif dan bisa digunakan sebagai obat berdasarkan uji klinis yang telah banyak dilakukan.
Baca Juga: Mencengangkan, Ayam yang Diberi Pakan Ganja di Thailand Diklaim Lebih Enak, Bergizi, Sedikit Lemak, dan Sehat
“Maka, (cannabidiol) bisa masuk ke dalam golongan II bahkan III karena tidak berpotensi untuk disalahgunakan, mengingat sifatnya yang tidak psikoaktif,” ujar Zullies.
Meski demikian, proses legalisasi senyawa turunan ganja tersebut, dikatakan Zullies harus mengikuti kaidah pengembangan obat dengan menggunakan data uji klinis terkait.
“Kita juga tidak bisa menggunakan regulasi seperti obat herbal. Meski ini seperti obat herbal, sama-sama dari tanaman, tapi tidak bisa begitu, karena (tanamannya) mengandung senyawa yang memabukkan,” imbuh Zullies.
Baca Juga: Konsumsi Ganja Dunia Semakin Tinggi, Kasus Gangguan Jiwa dan Bunuh Diri Karena Ganja Meningkat
Selain itu, lanjut dia, perlu koordinasi dari semua pihak terkait yakni DPR, Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tujuannya untuk membuat regulasi pengembangan dan pemanfaatan obat yang berasal dari ganja dan menengahi masalah Legalisasi Ganja Medis.
“Kita memang harus terbuka bahwa kemungkinan ganja merupakan sumber dari suatu obat. Tapi, tentu harus dipertimbangkan semua risiko dan manfaatnya,” pungkasnya.











