Kasus Djoko Tjandra, Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun

Kasus Djoko Tjandra, Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). (Foto: ANTARA)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun. PT DKI menyatakan, Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat terkait skandal Djoko Tjandra.

“Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum; Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa,” demikian bunyi putusan PT DKI tersebut dikutip, Senin (14/6/2021).

Putusan ini diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Banding dengan Ketua Majelis Muhammad Yusuf serta anggota Majelis Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik pada 8 Juni 2021. Putusan tersebut dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada Senin (14/6/2021).

Baca juga  Pemkab Anambas Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” bunyi putusan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT DKI menilai hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap Pinangki yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terlalu berat. Majelis Hakim menilai Pinangki telah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Untuk itu, Majelis Hakim Banding menilai Pinangki masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Selain itu, Majelis Hakim PT DKI menilai Pinangki merupakan seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Baca juga  Kuasa Hukum Orang Tua Siswi Surati Presiden Soal Aturan Berjilbab di Sekolah

“Bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil,” tulis putusan PT DKI.

Majelis Hakim juga menilai, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. Kemudian, tuntutan pidana jaksa/penuntut umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki. Majelis Hakim memvonis Pinangki terbukti menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang dan bermufakat jahat.

Baca juga  Ketua Satgas Covid-19: Kasus Aktif Turun, Angka Kematian Masih Tinggi

Putusan Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya hanya menuntut agar Pinangki dihukum 4 tahun pidana dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Mejalis Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah karena menerima suap sebesar US$ 450.000 dari terpidana kasus Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. Majelis Hakim juga menyatakan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas suap yang diterima serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra lolos dari eksekusi.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait