KPK Serahkan Proses Hukum Kepada Kepolisian Soal Temuan Kerangkeng Manusia

KPK Serahkan Proses Hukum Kepada Kepolisian Soal Temuan Kerangkeng Manusia
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri / KPK menyerahkan proses hukum temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, RTP, kepada Kepolisian. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan proses hukum temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, RTP, kepada Kepolisian.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidik lembaga antirasuah hanya fokus menangani dugaan suap yang diduga dilakukan RTP.

“Karena saat itu bukan bagian dari perkara yang sedang kami lakukan penyelidikan, tentu kelanjutan dugaan adanya peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi ranah kewenangan kepolisian,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/1/2022).

Baca juga  Firli Bakal Tindak Pihak Terlibat Korupsi Perpajakan

Ali pun membenarkan pihaknya menemukan kerangkeng saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.

Namun, KPK tidak bisa mendalami hal tersebut karena bukan kewenangannya.

Meski begitu, KPK siap membantu polisi maupun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika ingin memeriksa RTP.

Baca juga  KPK Tahan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Kasus Suap Urus Perkara di MA

Bantuan ini dilakukan karena RTP masih menjadi tahanan KPK.

“KPK siap fasilitasi kepolisian ataupun pihak Komnas HAM apabila melakukan permintaan keterangan, klarifikasi atau pemeriksaan terhadap tersangka RTP dimaksud,” ujar Ali.

Sebelumnya, Migrant Care menyebut Bupati Langkat nonaktif, RTP, memiliki kerangkeng di rumahnya.

Sebanyak 40 pekerja sawit disebut mendekam di dalam kerangkeng tersebut.

Baca juga  WOW! Selama Pandemi, Jumlah Orang Kaya Indonesia Bertambah Banyak

“Ada dua sel di dalam rumah Bupati (nonaktif) yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang bekerja,” kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayat, melalui keterangan tertulis yang dikutip RRI.co.id, Senin, 24 Januari 2022.

Anis mengatakan, kerangkeng itu ada di belakang halaman rumah RTP.

Bentuknya mirip penjara dengan tambahan gembok agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait