Geledah Rumah Bupati Langkat Nonaktif, KPK Sita Uang Tunai

Geledah Rumah Bupati Langkat Nonaktif, KPK Sita Uang Tunai
Tim satgas KPK menunjukkan barang bukti uang yang disita saat melakukan OTT terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan sejumlah pihak lain dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dinihari. (Foto: Beritasatu.com/ Muhammad Aulia)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang tunai dan dokumen penting saat menggeledah rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (25/1/2022). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Terbit Rencana.

“Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Ali mengatakan, uang tunai dan dokumen tersebut selanjutnya disita tim penyidik. KPK akan mendalami bukti-bukti tersebut saat dengan memeriksa para saksi.

Baca juga  Ketua KPK Firli Bahuri Tegaskan Terus Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

“Bukti ini, akan didalami lebih lanjut diantaranya dengan dilakukan penyitaan serta dikonfirmasi kembali kepada para saksi-saksi yang akan dipanggil,” kata Ali.

KPK diketahui menetapkan Terbit Rencana dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.

Baca juga  Jaksa Tak Terima Vonis Rendah Nurhadi, Ajukan Banding

Kelima orang lainnya yang menyandang status tersangka kasus ini, yaitu Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait