Menkumham Yasonna Sebut Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bikin Gentar Koruptor-Teroris

Menkumham Yasonna Sebut Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bikin Gentar Koruptor-Teroris
Proses penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura Presiden Indonesia Joko Widodo dan PM Singapura Lee Hsie Loong, Selasa (25/01/2022) (Foto: Dok Kemenkumham).jpg

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian ini akan bermanfaat guna mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika dan terorisme.

Yasonna menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ungkapnya, Selasa (25/01/2022).

Baca juga  Kembangkan Kasus Bom Gereja Katedral, Polri Tangkap 3 Perempuan Terduga Teroris di Makassar

Jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian Ekstradisi ini berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.

Baca juga  Rocky Ingatkan Pemda Anambas Soal Evaluasi dan Rekrutmen PTT

Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi ini dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura, guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.

Leaders’ Retreat ini sedianya diselenggarakan pada tahun 2020, namun dikarenakan pandemi Covid-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

Baca juga  Pekerja Jadi Peserta BPJamsostek Akan Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Indonesia dan PM Singapura menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya di antaranya: Persetujuan tentang Penyesuaian FIR, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura,  Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA).

Selain ketiga dokumen perjanjian itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesi-Singapura secara simultan.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait