JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Indonesia memastikan, kesepakatan perjanjian ekstradisi dengan Singapura, Selasa (25/1/2022). Kesepakatan tersebut dihadiri langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Pulau Bintan, Selasa (25/1/2022).
Kepala Negara dan PM Lee menyaksikan langsung pertukaran dokumen yang ditandatangani oleh perwakilan kedua negara.
“Perjanjian ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun, sesuai dengan Pasal 78 KUHP,” ungkap Presiden Jokowi.
Adapun PM Lee mengatakan, perjanjian ekstradisi tentu akan memperkuat kerjasama dalam memerangi tindak pidana.
“Perjanjian ekstradisi ini akan memperkuat kerjasama dalam memerangi tindak pidana dan menjadi sinyal bagus untuk kedua negara,” terang PM Lee dalam keterangan pers-nya bersama Presiden Jokowi.
Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tentu akan semakin mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana dalam upaya melarikan diri.
Selain dengan Singapura, Indonesia sudah memiliki perjajian ekstradisi dengan Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong.











