JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) AFS sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016 sampai 2020.
“Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU, yaitu AFS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT AMU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (8/11/2021).
Dikatakan Leonard, AFS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-12/F.2/Fd.2/06/2021, tanggal 7 Juni 2021 jis Nomor: Print-35.a/F.2/08/2021 tanggal 05 Agustus 2021, Nomor: Print-47/F.2/Fd.2/11/2021, tanggal 8 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-45/F.2/Fd.2/11/2021, tanggal 8 November 2021.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tersangka AFS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-38/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 8 November 2021, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 November 2021 sampai 27 November 2021, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Leonard menjelaskan, perkara dugaan korupsi itu bermula ketika terdapat data pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama yang merupakan anak usaha, secara tidak sah dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan 2020.
“Hal itu dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect), yang kemudian sebagian diantaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai, seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Leonard menyebutkan, terkait perkara dimaksud, penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi Rp 611.428.130, USD 762.900 dan SGD 32.000.
“Saat ini, sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelasnya.
Menurut Leonard, sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisial WW selaku mantan karyawan dan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama dan FB, mantan karyawan dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo. Sehingga dengan ditetapkanya AFS, total tersangka berjumlah tiga orang.
“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AFS telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.