METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa penyidik Stepanus Robin Pattuju dalam lanjutan kasus yang menyeret mantan Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, Robin kembali diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka penerima suap dari M. Syahrial.
“Penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang dari pihak-pihak terkait lainnya, selain dari Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial,” ujar Ipi dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).
Pemeriksaan terhadap Robin dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Selasa (6/7). Selain dia, tim penyidik diketahui juga memeriksa satu tersangka lain atas nama Maskur Husain.
Nama terakhir disebut-sebut direkomendasikan Wakil Ketua KPK, Lili Lantauli Siregar untuk menghentikan kasus yang menyeret Syahrial. Lili telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK dalam kasus tersebut.
Belakangan, Maskur diketahui menerima sejumlah uang dalam kasus suap yang melibatkan Robin Pattuju dan Syahrial.
Maskur dan Robin sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan Rp1,5 miliar.
Dalam perkara tersebut, Robin diduga menerima uang senilai Rp1,3 miliar dari Syahrial. Ia juga diduga membagikan Rp525 juta kepada Maskur. Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sebesar RP200 juta.