Terjaring PPKM Darurat, Warga Tak Bermasker Pilih Ditahan

Terjaring PPKM Darurat, Warga Tak Bermasker Pilih Ditahan
ILUSTRASI (iFoto: Stockphoto/sakhorn38)

METROSIDIK.CO.ID, SERANG — Boni Hamzani warga Kaliwadas, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, memilih ditahan 1×24 jam lantaran tidak memakai masker saat terjaring razia PPKM Darurat di Kelurahan Kota Baru, Kota Serang Rabu (7/7/2021).

Dia memilih ditahan, karena uang denda dinilai terlalu besar baginya yang hanya bekerja sebagai penjaga toilet umum.

Boni sebenarnya diberi pilihan untuk membayar denda Rp100 ribu, tapi dia mengaku tidak memiliki uang sebesar itu. Boni pun lebih memilih mendekam di kantor Satpol PP Kota Serang.

Baca juga  APDESI-Anambas Diminta Tanggapi Kedatangan Karyawan PT. Ganesa Bangun Riau Sarana

“Enggak punya uang (bayar denda), lagi (pandemi covid-19) kayak gini buat makan saja susah. Iya terpaksa (dikurung),” kata Boni saat digiring masuk ke dalam mobil Satpol PP.

Boni menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Alun-alun Barat Kota Serang, Banten. Dia divonis bersalah lantaran tidak memakai masker saat pandemi covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat.

Total, ada 38 pelanggar prokes yang disidangkan oleh hakim, panitera dan penyidik dari PN Serang dan Polres Serang Kota.

Baca juga  Menlu Retno: Upaya Pemerintah Cari Vaksin Covid-19 Bukan Perkara Mudah

“(Pelanggar) kebanyakan tidak pakai masker. Kita tetapkan denda, dari Perda-nya itu minimum denda Rp100 ribu sampai maksimum Rp200 ribu atau kurungan 1 sampai 3 hari. Para pelanggar itu rata-rata didenda Rp 100 ribu, dan satu yang dikenakan kurungan,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Ulu Purnama.

Operasi yustisi diberlakukan selama PPKM Darurat untuk menertibkan masyarakat dalam melaksanakan prokes covid-19. Masyarakat juga diharapkan mengurangi aktivitas di luar rumah, jika tidak memiliki keperluan yang mendesak.

Baca juga  Hukuman Rizieq Shihab 4 Tahun 8 Bulan Penjara, Denda Rp20 Juta

Berdasarkan Perda Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19, disebutkan dalam pasal 26 ayat 1 huruf a, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a dan pasal 20, dikenakan denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 200ribu dan/atau dipidana dengan kurungan paling lama 3 hari.

“Sekarang PPKM darurat, kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi prokes ketat. Intinya masyarakat diimbau untuk mematuhi prokes, karena ini demi kepentingan masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait