Metrosidik.co.id — Hari ini, Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan terkait pemalsuan surat tanah.
Berdasarkan press release yang beredar, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., menyampaikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat di atas lahan milik PT. Bintan Property Indo. Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kepri.
Sementara, Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson menyampaikan pihak penyidik Polres Bintan akan mengirimkan surat ke Kemendagri terkait penetapan tersangka Pj Walikota Tanjungpinang.
“Untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj. Walikota Tanjungpinang),” tutupnya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, S.H, M.H menanggapi penetapan tersangka Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan oleh Satreskrim Polres Bintan pada Jumat (19/4).
Abdul Fickar Hadjar menjelaskan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan dapat dijerat dengan delik (tindak pidana) pemalsuan surat sederhana (Pasal 263) sedangkan Pasal 264 ayat (1) ke 1 merupakan bagian dari Pasal 264 KUHP yang merupakan delik (tindak pidana) pemalsuan surat yang dikualifikasi (dikhususkan).
“Pemalsuan surat itu, 264 KUHP untuk ancamannya 6 tahun bisa ditahan,” tulisnya melalui pesan whats’app, Jum’at(19/04/2024).
Lebih lanjut, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pihak Polisi Resort (Polres) Bintan tidak harus menunggu surat dari Kemendagri untuk menahan Pj Walikota Tanjungpinang.
“Tidak harus (surat Kemendagri-red), Jika jelas tindak pidananya,” sebut dia.