MAKI Dorong Kejagung Buru Aset Terdakwa ASABRI hingga ke Luar Negeri

MAKI Dorong Kejagung Buru Aset Terdakwa ASABRI hingga ke Luar Negeri
Boyamin Saiman. (Foto: Merdeka.com/rizky erzi andwika)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu aset-aset terdakwa dan tersangka megakorupsi Asabri, baik di dalam maupun luar negeri untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Selain aset para tersangka dan terdakwa, Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, sudah saatnya Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melacak aset-aset yang diduga terafiliasi dengan sejumlah mitra tersangka dan terdakwa.

“Dulu terkendala karena COVID-19, sekarang sudah mereda mestinya bisa dilacak termasuk ke luar negeri,” kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Boyamin menyebutkan melandainya kasus COVID-19 dapat dimanfaatkan Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan pelacakan aset ke sejumlah negara yang diduga tempat terdakwa atau tersangka melakukan pencucian uang.

Baca juga  Seorang Tersangka Kasus Korupsi ASABRI Meninggal

“Jadi mestinya bisa kerjakan sekarang, sudah bisa masuk Hong Kong, Singapura termasuk Amerika Serikat. Sekarang dilacak lagi agar (pengembalian kerugian negara) mendapatkan hasil maksimal,” kata Boyamin.

Menurut Boyamin, tim penyidik harus bekerja keras lagi dalam mengusut tuntas kasus Asabri, khususnya soal pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp22,78 triliun sehingga siapa pun yang terlibat, baik yang mengatur dan menikmati dapat ditersangkakan.

Boyamin menyinggung soal ada nama terdakwa Asabri yang muncul dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Forbes. Informasi tersebut perlu ditelusuri oleh Kejagung.

“Ada nama terdakwa Asabri yang muncul di Forbes, maka Kejagung harus lacak informasi di Forbes tersebut terkait harta dari terdakwa tersebut,” kata Boyamin.

Baca juga  KPK Tuntaskan Penyidikan Penyuap Wali Kota Nonaktif Cimahi

Tidak hanya itu, persidangan perkara korupsi Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga mengungkap sejumlah fakta, di antaranya terdakwa Heru Hidayat dan mitranya di sejumlah perusahaan. Di mana ada transaksi yang diduga untuk kepentingan terdakwa dengan Asabri yang menggunakan nama keduanya.

Beberapa mitra tampak berusaha menghindar mengetahui transaksi menggunakan namanya dengan memberikan keterangan yang berubah-ubah sehingga ada keterangan yang dipandang hakim tidak wajar.

Seperti disampaikan saksi Wijaya Mulya , Direktur Utama salah satu perusahaan dalam grup perusahaan Heru Hidayat yang mengungkap fakta soal identitas dirinya ikut transaksi saham tapi tanpa sepengetahunnya.

Baca juga  Kemhan Tegaskan Komcad Bukan Wajib Militer Karena Bersifat Sukarela Tetap Sebagai Warga Sipil

Wijaya mengaku sering disodorkan dokumen pembukaan rekening untuk di tandatangani, yang disodorkan sekretaris atau OB (office boy). Namun yang mengagetkan ketua majelis hakim adalah Wijaya langsung menandatangani dokumen tanpa bertanya terlebih dahulu.

Hakim lantas mempertanyakan keterangan saksi Wijaya yang dinilai tidak logis, karena menandatangani atas perintah OB.

Ada saksi yang merupakan mitra dan komisaris di beberapa perusahaan Heru yang mengaku disodori dokumen secara langsung oleh Heru , namun tidak menanyakan dan tidak mengetahui identitasnya, ternyata digunakan untuk bertransaksi dengan Asabri.

Baca juga  Terkait Kasus Suap Proyek di Muba, KPK Jadwalkan Periksa Istri Alex Noerdin

Adanya fakta dan informasi di persidangan hendaknya menjadi celah bagi Kejaksaan Agung mengusut mitra-mitra yang terlibat bila ditemukan bukti cukup.

“Pokoknya siapa pun diduga terlibat, ada dua alat bukti, ikut membantu, dan menikmati hasil, layak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Boyamin.

Boyamin berharap penyidik tidak pandang bulu dalam mengusut siapa pun yang terlibat megakorupsi Asabri.

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Boyamin, penyidik akan menindak para mitra dan orang-orang yang diduga ikut terlibat dengan menetapkan tersangka dan menyita aset-asetnya.

Baca juga  Mantan Dirut PT Asabri Adam Damiri Divonis 20 Tahun, Ajukan Banding

“Ini menyangkut pengembalian negara supaya maksimal. Maka siapa pun diduga terkait apalagi menikmati harus diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu,” tegas Boyamin.

Sementara itu, dari penelusuran, nama Heru Hidayat salah satu terdakwa Asabri, tercantum dalam daftar 100 orang terkaya Indondesia versi Forbes pada akhir tahun 2020.

Baca juga  Aktivis Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Dalam catatan Forbes, Heru memiliki total kekayaan yang mencapai USD 530 juta dolar AS padahal tahun 2018, dua tahun sebelum munculnya kasus Jiwasraya (awal 2020) jumlah kekayaannya baru USD 440 juta dolar AS.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait