JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Sejumlah organisasi menyesalkan adanya perubahan pada Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang keluar dari substansi dan semangat utama untuk melindungi korban kekerasan, terutama perempuan dan anak. Mereka menyeru DPR untuk mengembalikan RUU PKS seperti tujuan awal, yakni melindungi korban kekerasan seksual.
Lewat keterangan tertulisnya, The Body Shop Indonesia, Yayasan Pulih, Magdalene, Makassar International Writers Festival, dan Yayasan Plan International Indonesia menyatakan keprihatinan yang didasarkan kepada naskah baru RUU PKS pada 30 Agustus 2021, yang memuat banyak perubahan mendasar.
Mereka menyoal perubahan judul RUU PKS menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), penghapusan 85 pasal dan 5 jenis kekerasan seksual, serta hilangnya jaminan hak pemulihan, perlindungan, dan akses terhadap keadilan secara umum bagi korban kekerasan seksual.
“Tujuan awal RUU PKS yaitu untuk menciptakan sistem perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang bersifat komprehensif untuk seluruh rakyat Indonesia agar terbebas dari segala bentuk kekerasan, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Selain itu, semangat utama RUU PKS adalah membawa perubahan hukum dalam memberikan akses keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” bunyi dari keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (10/9).
RUU PKS dinilai memiliki 3 sasaran utama yang akan diwujudkan, yaitu:
1. Mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Menangani, melindungi dan memulihkan korban.
2. Menjamin terlaksananya kewajiban negara, peran keluarga, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.
3. Menindak dan memidanakan pelaku seperti yang tercatat dalam Modul Komnas Perempuan.
“Oleh karena itu, kami mendesak DPR RI untuk memasukkan pemikiran-pemikiran maju dan konstruktif untuk melindungi korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak pada isi naskah RUU PKS,” tertulis dalam siaran pers itu.