METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menghadapi banyak rintangan. Bahkan, ada upaya menjegal pembahasan beleid tersebut.
“Kawan-kawan perempuan partai di Baleg pun ada beberapa yang ditugaskan partainya untuk menjegal undang-undang ini,” kata politikus NasDem Ade Irma Suryani Chaniago dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Denpasar 12 memperingati Hari Kartini, Rabu, 21 April 2021.
Pernyataan tersebut disampaikan Irma berdasarkan pengalaman menjadi tim pembahasan RUU PKS di Badan Legislasi (Baleg) periode 2014-2019. Kondisi itu membuktikan RUU PKS yang bertujuan melindungi perempuan tidak didukung penuh legislator perempuan.
“Karena partai tidak menyetujui ada RUU (PKS) ini. Jadi mereka tidak mau bahas,” ungkap dia.
Selain itu, mandeknya pembahasan karena judul. Sejumlah fraksi tidak sepakat dengan judul RUU PKS.
“Kedua masalah permasalahan definisi dan tidak pernah selesai di Baleg,” beber dia.
Terakhir, ketentuan pidana di RUU PKS dianggap bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, kata Irma, KUHP belum menjamin hak korban kekerasan seksual secara penuh.
“Ini yang harus dipahami oleh semua kawan-kawan yang ditugaskan semua partai di Baleg,” ujar dia.
Sumber: