METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak melempar tanggung jawab mengenai kelanjutan nasib 75 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugasnya di bidang aparatur sipil negara,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya yang diterima, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).
Ia mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut.
“Dalam konferensi pers (5 Mei 2021) kami tegaskan bahwa langkah lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN, baik yang MS (memenuhi syarat) bagaimana langkah administratifnya lebih lanjut serta termasuk yang TMS (tidak memenuhi syarat) bagaimana lebih lanjutnya,” ujar Ghufron.
Lebih lanjut, ia mengatakan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang mengurus kepegawaian secara otonom dan berbeda dengan ASN.
Namun saat ini semua pegawai KPK akan berstatus sebagai ASN seiring dengan pelaksanaan Undang-undang KPK hasi revisi.
“Karena kami lembaga penegak hukum yang selama ini urusan pegawai secara otonom, kami atur terpisah dan berbeda dengan ASN, sehingga secara formil karena yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN adalah Kemenpan-RB, maka tentu lebih lanjut kami harus koordinasi dengan Kemenpan dan BKN,” ujar Ghufron.
Adapun sebelumnya KPK dan Kemenpan-RB saling lempar wewenang ketika ditanya awak media soal kelanjutan nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.
Pimpinan KPK menyatakan nantinya nasib 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan akan diputuskan oleh Kemenpan-RB dan BKN.
Namun Menpan-RB Tjahjo Kumolo menjawab sebaliknya. Ia mengatakan nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan akan diputuskan oleh KPK karena itu merupakan kewenangan internal lembaga antirasuah tersebut.