KPK Bantah Lempar Tanggung Jawab soal Nasib 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

KPK Bantah Lempar Tanggung Jawab soal Nasib 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). KPK menahan 11 orang tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut yaitu Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsi, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Jamaluddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik terkait kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.(ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

 

Terbaru, beredar potongan surat yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal yang menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Baca juga  Ajukan Kasasi, KPK Harap MA Cabut Hak Politik Wahyu Setiawan

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala BKN, Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Merespons surat yang beredar tersebut, KPK meminta masyarakat berhati-hati pada tindakan permintaan dana yang mengatasnamakan lembaga antirasuah itu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan baik secara lembaga dan individu, KPK tidak pernah meminta dana apapun pada masyarakat.

Baca juga  DPR Akan Panggil BPOM terkait Masih Izinkan AstraZeneca

“KPK memastikan bahwa secara kelembagaan maupun individu Pimpinan, Dewan Pengawas dan pegawai KPK tidak pernah meminta sumbangan maupun bekerjasama dengan pihak-pihak lain dalam rangka penggalangan dana untuk keperluan apapun juga,” sebut Ali.

 

 

 

Sumber: Kompas.com

 

jasa website rumah theme

Pos terkait