Korupsi ASABRI Kejagung kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro

Korupsi ASABRI Kejagung kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Medcom.id)

 

Leonard mengatakan aset tersebut akan ditaksir atau taksasi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Perhitungan guna menyelamatkan kerugian negara.

Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Sebanyak dua tersangka merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).

Baca juga  Hakim Vonis 20 Tahun Penjara Mantan Dirut ASABRI Mayjen Adam Damiri

Tersangka lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; dan Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS). Kemudian, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jimmy menjadi satu-satunya tersangka yang dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait