Korupsi ASABRI Kejagung kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro

Korupsi ASABRI Kejagung kembali Sita Aset Benny Tjokrosaputro
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Medcom.id)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Benny Tjokrosaputro (BST). Aset yang disita berada di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Berupa enam bidang tanah dan atau bangunan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah dan satu bidang tanah dan atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Mei 2021.

Leonard menyebut penyitaan enam bidang tanah dan atau bangunan di Jawa Tengah sudah mendapat izin dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. Hal itu tertuang dalam Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 110/Pen.Pid/2021/PN.Skh pada 29 April 2021.

Baca juga  Ajudan sebut Setiap Kunker, Jika Uang di Tas Edhy Prabowo Menipis Harus Segera Diisi

Aset yang sita berupa satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1286 seluas 462 meter persegi (m2) yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Tanah dan bangunan itu atas nama PT Graha Solo Dlopo.

Kemudian, satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat HGB Nomor 1287 seluas 176 m2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Pemegang hak atas tanah dan bangunan tersebut ialah PT Graha Solo Dlopo.

Lalu, satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat HGB Nomor 1294 seluas 90 m2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.

Baca juga  KPK Resmi Tetapkan 15 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap

Sebanyak satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat HGB Nomor1296 seluas 90 m2  di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.

Berikutnya, satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat HGB Nomor 1297 seluas 108 m2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.

Terakhir, satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat HGB Nomor 1298 seluas 144 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.

Baca juga  KPK Periksa Petinggi Summarecon soal Dugaan Uang Suap Perizinan

Sementara itu, satu bidang tanah dan atau bangunan di DIY mendapat penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman. Hal itu tertuang dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 367 / Pen.Pid / 2021 / PN Smn pada 10 Mei 2021.

Aset yang disita, yakni satu bidang tanah dan atau bangunan sesuai sertifikat hak milik Nomor 8893 seluas 468 m2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. “Yang terdapat sebuah bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn,” papar Leonard.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait