JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ismail menyampaikan, implementasi siaran televisi digital atau analog switch off (ASO) sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) paling lambat berlangsung pada 2 November 2022.
Ismail menegaskan, pemerintah bersama seluruh lembaga penyiaran multipleksing memiliki komitmen yang sama dan jelas untuk melaksanakan amanat itu.
“Hari ini kami mendiskusikan tentang proses dan tata cara pelaksanaan ASO. Komitmen kita yaitu berpegang teguh karena ini merupakan amanat undang-undang dan akan kita laksanakan dengan baik,” ujarnya dalam Konferensi Pers: Persiapan Penghentian Analog Switch Off (ASO) Tahap I yang berlangsung virtual dari Media Center Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Ismail menegaskan, pemerintah dan seluruh lembaga penyiaran, semuanya bertekad agar pelaksanaan ASO ini dapat berjalan dengan baik.
“Dan yang penting lagi, seluruh masyarakat dapat menikmati siaran digital nantinya secara lebih berkualitas gambarnya, suaranya, dan teknologinya lebih canggih,” tandasnya.
Menurut Ismail, seluruh pihak ingin menjalankan ASO tanpa menimbulkan gejolak dan kegaduhan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan ASO akan dijalankan secara hati-hati, sehingga masyarakat tetap dapat menikmati siaran televisi eksisting sampai dengan pengalihan siaran analog menjadi digital.
“Jadi, saat ini masih berjalan secara simulcast penyiaran antara analog dan digital,” ujar Ismail.