Kejagung Periksa Lima Pejabat Kemendag Terkait Kasus Korupsi CPO

Kejagung Periksa Lima Pejabat Kemendag Terkait Kasus Korupsi CPO
Minyak goreng kemasan kemasan yang diecer 1 kilogram per bungkus. (Foto: Jubi/Ramah)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima pejabat Kementerian Perdagangan sebagai saksi. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya,” ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa, (12/4/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menguraikan saksi yang diperiksa antara lain DM selaku Sub Bidang Tanaman Tahunan Kemendag, R selaku Ketua Tim Bidang Perkebunan Kemendag.

Berikutnya FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kemendag, serta SM dan F selaku anggota Verifikator Kemendag.

Baca juga  Survei LSI: 51,1 Persen Pemuka Opini Tidak Puas Kinerja KPK

Sebelumnya, Kejagung telah merilis dua perusahaan eksportir yang diduga mendapatkan persetujuan ekspor. Keduanya dapat persetujuan meski tidak memenuhi syarat kewajiban distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation/DPO).

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera. Izin itu diperoleh dari Kemendag atas rekomendasi Kementerian Perindustrian. Ketut menduga penerbitan eskpor itu diberikan atas adanya gratifikasi.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait