JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong segera disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ha ini mengingat Indonesia sudah dalam kondisi darurat kekerasan seksual.
“Pengesahan RUU TPKS akan memberikan perlindungan dan pemulihan menyeluruh kepada korban. Kami terus menyuarakan ini karena kami juga mendampingi langsung para korban lewat Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) dan kami tahu persis bagaimana penderitaan mereka,” kata Juru Bicara sekaligus Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak DPP PSI, Imelda Berwanty Purba di Jakarta, Minggu (9/1/2022).
PSI, kata Imelda sangat mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang meminta akselerasi pembahasan RUU TPKS ini beberapa hari lalu. Imelda mengaku pidato Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie di acara puncak ultah ke-7 PSI yang juga menyentil soal RUU TPKS yang belum disahkan, diakomodir oleh Presiden Jokowi.
“Ketika hadir di acara puncak perayaan ulang tahun PSI bulan Desember lalu, Pak Jokowi mendengarkan aspirasi PSI lewat Sis Grace Natalie terkait darurat kekerasan seksual ini. Lalu beberapa hari kemudian, di awal tahun ini, beliau langsung memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera berkoordinasi dengan DPR guna menuntaskan pembahasan RUU TPKS,” kata Imelda.
Lebih lanjut, Imelda mengingatkan, kondisi sudah benar-benar mendesak, korban tidak bisa menunggu lebih lama lagi. Menurut dia, RUU TPKS dapat mengisi kekosongan hukum materil dan formil yang tidak terkover dalam undang-undang yang ada.
“RUU ini memperkuat semua upaya pencegahan, penanganan perkara dan pemidanaan yang berperspektif korban,” tutur Imelda.
Dia menambahkan, para korban membutuhkan negara segera hadir saat ini. Para korban, kata Imelda, sudah terlalu banyak dan seringkali mendapati kekerasan berlapis dibandingkan mendapatkan pertolongan.
Terkait substansi RUU TPKS, PSI menyampaikan sejumlah saran dan usulan. PSI salah satunya mengusulkan penambahan ancaman pidana untuk para pelaku, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 RUU TPKS. Hal ini penting mengingat meningkatnya jumlah kasus kekerasan seksual dalam dua tahun terakhir.
Selain itu, PSI meminta adanya mekanisme yang menjamin kepastian pemenuhan hak-hak korban, terutama restitusi yang selama ini sangat rendah tingkat pemenuhannya.
“Pemenuhan restitusi harus didahulukan dan harus dapat dipaksakan melalui gugatan perdata. Bila perlu, negara membentuk trust fund seperti di negara-negara maju,” kata Imelda.