Presiden Jokowi Teken Perpres, Premium Tetap Bisa Didistribusikan ke Seluruh Indonesia

Presiden Jokowi Teken Perpres, Premium Tetap Bisa Didistribusikan ke Seluruh Indonesia
ILUSTRASI - Petugas Mengisi BBM.

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.

Dilansir dari salinan Perpres Nomor 117 yang telah diunggah resmi di laman Sekretariat Negara, Minggu (2/12/2021), terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Hal itu terlihat pada Pasal 3 ayat 2 yang mengalami perubahan. Awalnya, sebelum diubah, pemerintah menetapkan bahan premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Baca juga  Kemendikbudristek Tawarkan 8 Perbaikan RUU Sisdiknas

Namun kini, pemerintah memastikan bahwa distribusi Premium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.

Berikut perubahan aturan yang dibuat pemerintah:

Pasal 3

(1). Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

(2). Jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

(3). Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Baca juga  Kasus Covid-19 Tembus Sejuta, Ini Dua Langkah Menkes Tekan Laju Penyebaran

(4). Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasl yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(5). Jenis BBM umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait