BANDA ACEH, METROSIDIK.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menetapkan status tanggap darurat terhadap bencana banjir yang terjadi di daerah tersebut. Berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, Nomor 360/1/2022 status tanggap darurat bencana ini berlaku selama 14 hari.
Masa tanggap darurat penanganan bencana alam banjir tersebut dapat diperpanjang atau diperpendek, sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan.
Dalam keputusan tersebut, Muhammad Thaib menyebutkan berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Utara pada 2 Januari 2022, banjir di kawasan itu telah menelan korban jiwa, kerusakan berbagai sarana prasarana serta infrastruktur publik.
Juga menyebabkan rusaknya tanggul sungai, lahan pertanian, perkebunan dan daerah permukiman tidak dapat difungsikan lagi.
“Sebagian penduduk telah menempati tempat-tempat pengungsian, dan sudah terganggu unsur kehidupan dan penghidupannya,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Sebagaimana diberitakan, banjir melanda Aceh Utara sejak Jumat (31/12) lalu hingga kini. Sekitar 23 ribu warga dilaporkan mengungsi. Banjir tersebut juga menelan korban jiwa seorang anak berusia 12 tahun Warga Desa Meuriah, Kecamatan Matang Kuli.
Berdasarkan laporan terbaru BPBD Aceh Utara, banjir makin meluas dan merendam 14 kecamatan, diantaranya; Kecamatan Dewantara, Paya Bakong, Sawang, Banda Baro, Samudera, Cot Girek, Matangkuli, Lhoksukon, Pirak Timur, Tanah Luas, Geureudong Pase, Langkahan, Syamtalira Aron, dan Kuta Makmur.
Jalan lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya dipusat ibu kota Kabupaten Aceh Utara, Lhoksukon, masih lumpuh total akibat tergenang banjir setinggi satu meter.