JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru Papua dapat dilakukan salah satunya dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI. Hal ini Mahfud sampaikan dalam acara bincang santai bertema Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa (30/11/2021).
Adapun kegiatan ini membahas amanat pada UU Nomor 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dimana pada Pasal 76 diamanatkan bahwa pembentukan DOB di Papua dapat dilakukan bersifat bottom up ataupun top down.
“Selain pertimbangan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengkokohkan NKRI, juga masalah percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat, serta memelihara citra positif Indonesia di mata Internasional,” kata Mahfud dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Mahfud menjelaskan, banyak aspirasi yang berkembang di masyarakat untuk pembentukan DOB di Papua. “Tuntutan pembentukan DOB di Papua bukan tanpa alasan yang realistis dan strategis, apabila melihat kondisi geografi, demografi, dan kondisi sosial budaya di Papua,” ujarnya.
Menurut dia, hal penting yang perlu mendapat perhatian terkait pembentukan DOB di Papua, antara lain, kondisi geografi, luas daerah Papua, daerah pantai, daerah pegunungan, keterisolasian daerah, dan kondisi demografi. Kemudian, jumlah penduduk, penyebaran penduduk tidak merata, proses pembangunan masyarakat Papua, serta kondisi sosial budaya masyarakat.
“Dengan semua kondisi yang ada, aspirasi pembentukan DOB Papua dapat dipertimbangan untuk menjadi prioritas pembahasan pada satu hingga dua tahun kedepan,” tutur Mahfud.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang juga hadir dalam kesempatan ini menjelaskan, ada beberapa aspirasi pemekaran di Papua dan Papua Barat. Antara lain, Provinsi Papua Tabi Saireri, Provinsi Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat, serta Provinsi Papua Barat Daya.
Menurut Tito, spirit atau semangat pemekaran Papua adalah karena luasnya wilayah dan perlu adanya percepatan pembangunan di Tanah Papua, serta upaya memperteguh keutuhan wilayah Indonesia. “Akar utama masalah gangguan keamanan disana adalah masalah ekonomi, masalah kemiskinan dan lain-lain, sehingga pemekaran menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pembangunan dan mempermudah birokrasi,” tutur Tito.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memberikan apresiasi kepada Menko Polhukam yang telah menginisiasi pertemuan tersebut. Pertemuan ini, lanjut Doli Kurnia, menunjukkan bahwa pemerintah punya komitemen yang tinggi terhadap Papua.
“Ini juga penting bagi kami di DPR. Papua mebutuhkan cara baru untuk membangun Papua, nah salah satu cara batu itu dengan dimulainya UU nomor 2 tahun 2021. Saya sering katakan bahwa undang-undang inilah nanti yang akan mempercepat pembaharuan pembangunan Papua,” jelas Doli Kurnia.
Dalam kesempatan ini, turut hadir Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Lalu, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dan penjabat eselon I di lingkungan Kemenko Polhukam.