JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) pada hari ini melakukan penyegelan atau pengusaan aset properti eks BLBI berupa tanah melalui pemasangan plang pengamanan di Karet Tengsin dan Pondok Indah, Jakarta. Tujuannya untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.
“Satgas BLBI melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur,” kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangan yang diterima Kamis (9/9/2021).
Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan pada Kamis 9 September 2021, adalah aset di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non-sertifikat. Aset ini tercatat sebagai properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur/obligor PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) Nomor 31 tanggal 13 November 1997.
Kedua, satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur Universal Metal Work dan eks Bank Unibank. “Kedua aset properti eks BLBI ini telah menjadi milik/kekayaan negara, tetapi selama ini dikuasai pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang dan pengawasan Satgas BLBI,” kata Tri Wahyuningsih.
Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan berlaku.
Pemasangan plang pengamanan pada aset tersebut dilakukan oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan dihadiri perwakilan dari Badan Intelijen Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Polri.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Agustus 2021 telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total 15.813.163 m2 yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.