METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memenuhi panggilan permintaan klarifikasi yang diberikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait proses test wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Plt jubir KPK Ali Fikri, Kehadiran Nurul Ghufron ini untuk menunjukkan seluruh keputusan terkait proses alih status pegawai menjadi ASN merupakan keputusan kolektif kolegial lima pimpinan lembaga antikorupsi.
“Semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN diambil oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial, oleh karena itu hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili Pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).
Ali mengatakan, kehadiran Ghufron yang mewakili KPK merupakan tindak lanjut setelah mendapat penjelasan dari Komnas HAM mengenai informasi dan data yang ingin dikonfirmasi.
Untuk itu, kata di, dalam proses klarifikasi hari ini, KPK sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan Komnas HAM tersebut.
“Kami berharap kehadiran KPK ini bisa memberikan penjelasan yang lengkap mengenai beberapa hal yang ingin digali terkait pelaksaaan Asesmen TWK pegawai KPK,” kata Ali.
Ali juga menyatakan, KPK senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK.