JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut kasus korupsi Jiwasraya, Asabri, dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam amanatnya pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kamis (9/12/2021).
Presiden dan jajaran menteri serta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/12/2021).
Menurut Presiden Jokowi korupsi merupakan extra ordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa sehingga harus ditangani secara extra ordinary juga.
“Dilihat dari jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum, jumlahnya termasuk luar biasa. Pada periode Januari sampai November 2021, Polri telah melakukan penyidikan terhadap 1.032 perkara korupsi. Kejaksaan pada periode yang sama telah melakukan penyidikan sebanyak 1.486 perkara korupsi. Demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak sekali kasus perkara korupsi seperti yang sudah disampaikan Ketua KPK,” katanya.
Disebutkan, beberapa kasus korupsi besar juga berhasil ditangani secara serius, di antaranya Jiwasraya, Asabri, dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam kasus Jiwasraya misalnya, kata Presiden Jokowi, para terpidana telah dieksekusi oleh Kejaksaan dan dua di antaranya divonis penjara seumur hidup dan aset sitaan mencapai Rp 18 triliun dirampas untuk negara.
Dalam kasus Asabri, tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati, serta uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah.
Dalam penuntasan kasus BLBI. Satgas BLBI juga bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp 110 triliun. Dan, mengupayakan tidak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI.
“Namun aparat penegak hukum termasuk KPK, sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu. Karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai hal ini,” katanya.