Waduh, Biaya Melahirkan Bakal Bengkak karena Kena Pajak

Waduh, Biaya Melahirkan Bakal Bengkak karena Kena Pajak
ILUSTRASI

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan medis khususnya jasa rumah bersalin.

Rencana tersebut tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin bakal dikenai pajak.

Baca juga  Demokrat Soroti Isu Wacana 3 Periode Presiden Untuk Mengukur Respons Publik

Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira menilai, dengan masuknya jasa rumah bersalin sebagai objek yang terkena PPN akan mengakibatkan biaya persalinan meningkat.

“Masuknya objek barang yang kena PPN akan akibatkan biaya jasa bersalin naik dan rumah sakit swasta yang paling terdampak,” ujar Bhima, Minggu (13/6/2021).

Bhima mencontohkan, kisaran biaya bersalin normal antara Rp2 juta sampai Rp 15 juta, di mana jika biaya persalinan sebesar Rp2 juta dikenakan PPN 12 persen maka ditotal menjadi Rp 2.240.000 atau ada tambahan Rp 240.000 dari PPN.

Baca juga  Moeldoko Sebut Vaksinasi Covid-19 untuk Umum Sekitar April, Prioritas Daerah Padat Penduduk

“Ini kan signifikan sekali. Padahal yang bersalin di RS swasta bukan hanya kelompok menengah ke atas tapi juga bawah,” kata dia.

Menurut Bhima, filosofi pajak tersebut tidak menjunjung rasa kemanusiaan karena mengejar objek kesehatan. Harusnya, sektor kesehatan diberikan stimulus pada saat pandemi maupun pasca pandemi.

“Jangan cari pemasukan pajak dari kesehatan kurang bijak,” ucapnya.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009, jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:

1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;

2. jasa dokter hewan;

3. jasa ahli kesehatan seperti ahli

akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli

fisioterapi;

Baca juga  Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Label KKB Teroris

4. jasa kebidanan dan dukun bayi;

5. jasa paramedis dan perawat;

6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan

sanatorium;

7. jasa psikolog dan psikiater; dan

8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Baca juga  Minggu Malam Sejumlah Wilayah di DKI Jakarta Terendam Banjir

Tidak hanya itu, nantinya tarif PPN juga akan meningkat menjadi 12 persen dari yang saat ini berlaku sebesar 10 persen. Sementara itu, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) draft UU KUP dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Sementara itu, pada pasal terbaru Pasal 7A dijelaskan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu; impor Barang Kena Pajak tertentu; dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait