“Akhirnya saya pinjam di beberapa aplikasi sampai uangnya pas Rp2,5 juta. Sekitar 4-5 aplikasi,” terang dia.
Permasalahan pun datang bahkan sebelum pinjaman itu jatuh tempo selama tujuh hari. Melati mulai mendapatkan pesan WhatsApp penagihan.
Karena belum memiliki biaya untuk membayar, Melati terpaksa meminjam dari aplikasi pinjol lain untuk membayar utangnya. Tidak ada jalan lain, selain gali lubang tutup lubang.
Kesulitan serupa ia alami berulang. Sampai pada akhirnya, utang Melati menumpuk banyak hingga Rp30-40 juta. Nominal itu tersebar di 24 aplikasi pinjol yang berbeda-beda. Ia terjebak di rantai utang.
“Akhirnya untuk bayar, saya pinjam lagi di 3-4 aplikasi, dan begitu seterusnya sampai menumpuk Rp30 juta-Rp40 juta di 24 aplikasi,” ucapnya.
Hingga pada akhirnya, Melati pun mendapatkan teror dari para debt collector ke 24 aplikasi pinjol. Ia mendapatkan pesan ancaman, telepon hingga dipermalukan.
“Saya dikatain, monyet, anjing. Sampai mereka bilang gue bunuh lo. Foto saya juga diancam disebar di media sosial” ujar Melati.
Sejumlah kontak teman Melati, rekan kerja hingga wali murid di sekolahnya juga dihubungi oleh orang tersebut. Ia menduga debt collector pinjol telah mengakses dan mencuri data di ponselnya, secara ilegal.
Salah seorang debt collector bahkan sampai membuat WhatsApp grup bernama ‘Peduli Hutang Melati’ yang berisikan wali murid dan teman-temannya. Di grup itu foto dan KTPnya disebar, disertai dengan kalimat yang mempermalukannya, bak maling dan buron.
“Sampai dibuat grup ada wali murid, ada teman-teman. Ya Allah, ada foto saya disebar,” katanya.
Puncaknya, pihak sekolah tempatnya bekerja memecat dirinya per November 2020. Menurutnya, lembaganya itu malu, dan tidak mau terseret ke pusara masalah yang tengah dihadapi Melati. Ia semakin terpuruk.
“Yang membuat saya terpuruk, loh saya dipecat, saya ini kuliah ini disuruh lembaga, kenapa lembaga malah mecat saya. Mungkin malu karena saya terjerat masalah ini,” terang dia.
Tak hanya pekerjaan, Melati juga kehilangan kepercayaan orang-orang di sekitarnya. Ia mengaku dijauhi oleh teman-teman di sekitarnya. Hingga pada akhirnya ia sempat berpikir ingin mengakhiri hidupnya.
“Saya kehilangan teman, saya kehilangan kepercayaan, sampai saya sempat ingin bunuh diri, tapi sampai saya teringat anak saya, saya urungkan,” katanya.
Mengalami teror dan intimidasi itu, Melati kemudian mencari bantuan hukum ke sejumlah orang. Salah satunya adalah pengacara Slamet Yuono. Mereka kemudian melaporkan perlakuan teror pinjol ini ke Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Bu Melati sudah mengirimkan surat ke Satgas, terkait teror yang diajukan pinjol, kami mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Satgas Waspada Investasi,” kata Slamet.
Tak hanya itu, pihaknya ternyata juga menemukan ada sejumlah pinjol illegal dan hal itu juga sudah dilaporkannya ke satgas. Ia berharap pinjol ilegal dan meresahkan ini bisa segera ditutup oleh pemerintah.
“Harapan kami ada tindakan tegas dari satgas untuk menutup pinjol yang meresahkan masyarakat dan memblokir aplikasinya,” tuturnya.
Cara ini ditempuhnya agar Melati mendapatkan keadilan dari serangkaian teror dan tekanan yang dialaminya. Bukan berarti, kliennya itu disebut ingin mengemplang utang.
“Bukannya kami ngemplang utang, tapi cara penagihannya, buktinya ibu (Melati) sudah melunasi ke yang legal kok,” pungkas dia.











