Jaksa tuntut Rizieq Shihab 2 Tahun Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan

Jaksa tuntut Rizieq Shihab 2 Tahun Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan
Habib Rizieq Shihab. (Foto: INews.id/Istimewa)

METROSIDIK.CO.ID,  JAKARTA — Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5) malam, JPU menyatakan bahwa Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

“Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata jaksa dalam persidangan.

Baca juga  Tedjo Edhy Prihatin Maraknya Kriminalisasi Pers

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun,” ujar jaksa.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait