Catat! Larangan Mudik Berlaku Besok, Menaker Ingatkan Pekerja Patuhi Aturan

Catat! Larangan Mudik Berlaku Besok, Menaker Ingatkan Pekerja Patuhi Aturan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Kemnaker)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pekerja agar tidak melakukan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Ia pun mengimbau para pekerja agar mentaati aturan yang berlaku guna menekan angka penyebaran dan penularan COVID-19 di Indonesia.

“Kita harus banyak belajar dari kasus lonjakan COVID-19 di India dan varian barunya, maka saya mengajak di samping 3M, juga melakukan 2M, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan mudik,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

Menurut Ida, peningkatan mobilitas warga selama masa mudik Lebaran dapat menyebabkan lonjakan kasus penularan COVID-19. Oleh karena itu, ia meminta para pekerja/buruh agar dapat menunda mudik tahun ini.

“Saya mengajak kepada kita semua untuk sementara menunda dulu mudik Lebaran kali ini,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Ida menyebut menunda mudik memang bukan hal mudah. Namun, hal tersebut menjadi langkah penting yang perlu dilakukan demi menjaga keselamatan dan kesehatan keluarga di kampung halaman.

Soal mudik, Ida juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri ketenagakerjaan RI Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE tersebut, Ida mengimbau pekerja/buruh swasta dan PMI (Pekerja Migran Indonesia) untuk tidak melakukan mudik Lebaran pada 6 Mei-17 Mei 2021. Ida mengatakan penerbitan SE merupakan upaya mencegah dan memutus mata rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.

Surat Edaran ini juga ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan PMI, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempatan PMI.

Baca juga  Korlantas Ingatkan Masyarakat Tak Buru-buru Ganti dan Beli Pelat Nomor Putih Online

 

 

 

Sumber: Detiknews.com

 

jasa website rumah theme

Pos terkait