Polda Jateng Bongkar Distributor Rapid Test Antigen Ilegal Beromzet Miliaran

Polda Jateng Bongkar Distributor Rapid Test Antigen Ilegal Beromzet Miliaran
Barang bukti alat rapid test ilegal yang diungkap Ditkrimsus Polda Jateng Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom.

METROSIDIK.CO.ID, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik penjualan alat rapid test antigen ilegal. Dari penjualan rapid test ilegal ini, pria berinisial SPM (34) sudah mendapat keuntungan kotor Rp 2,8 miliar.

Kasus ini mulai terungkap sejak adanya informasi peredaran alat rapid test tanpa izin edar pada Januari lalu. Berdasarkan informasi tersebut alat rapid test ini beredar di kawasan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

“Kita dapatkan informasi adanya masyarakat kita yang menggunakan rapid tes tanpa izin edar,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi saat rilis kasus di Ditkrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (5/5/2021).

Polisi lalu melakukan undercover buy atau berpura-pura menjadi pembeli untuk menyelidiki kasus ini. Dari situ didapati kurir yang membawa 25 boks yang masing-masing berisi 25 alat tes tanpa izin edar.

Baca juga  Legislator Pertanyakan Rencana Luhut Audit Lahan dan Konsesi Sawit

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan dari pengirim berinisial SPM di Jalan Perak, Kwaron, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

“Sebanyak 450 pack kita amankan. Dia (pelaku) mencari keuntungan. TKP di wilayah Genuk Semarang,” jelas Luthfi.

Tiga merek alat tes rapid antigen yang diduga tanpa izin edar tersebut adalah ‘Clungene’, ‘Hightop’, dan ‘Speedchek’. Selain itu ada juga beberapa benda yang tidak memiliki izin edar seperti pulse oximeter, oximeter IP22, dan 59 pack masing-masing berisi 100 pcs stik swab.

“Kalau tidak punya izin edar jangan-jangan dipalsukan. Palsu dan tidak perlu penyelidikan lebih dalam. Jangan-jangan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi persyaratan,” ujar Luthfi.

Baca juga  Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Banjarnegara

Luthfi menyebut penjualan rapid test ilegal ini berlangsung sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021. Dalam waktu 1-2 minggu, pelaku bisa menjual 300-400 boks alat tes rapid antigen.

“Dia melakukan aksinya dengan keuntungan Rp 2,8 miliar. Dia lebih murah karena tidak punya izin edar,” terangnya.

“Diedarkan di wilayah Jateng, di masyarakat umum biasa, klinik dan rumah sakit. Merugikan tatanan kesehatan,” tegas Luthfi.

Baca juga  Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi ke-26 dicari Polisi Santai: Saya Bukan Lagi WNI

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menambahkan bahwa pelaku merupakan distributor dan sales wilayah Jawa Tengah. Dia memiliki rekanan di Jakarta sebagai kantor pusat yang mendistribusikan barang-barang itu ke area Jateng.

“Dia distributor, sales, mencari pasar. Ada pasar dia menghubungi Jakarta kemudian didistribusikan ke sini. Wilayah Jateng ada Pekalongan, Semarang dan luar daerah,” jelas Johanson.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait